Beranda Regional Masuk Partai, 35 Kepala Desa Nyatakan Mundur

Masuk Partai, 35 Kepala Desa Nyatakan Mundur

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Sedikitnya 35 Kepala Desa dari 15 Kecamatan sudah menyatakan mundur dari jabatannya di struktur partai politik yang ada di Purwakarta.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos Minggu (1/4), dikatakan jajaran Panwaslu Kabupaten Purwakarta masih terus menyisir keberadaan Kades yang ditengarai menjadi pengurus parpol di dua Kecamatan lainnya.

“Kita masih menyisir Kecamatan Sukasari, untuk Kecamatan Purwakarta, karena jumlah desanya hanya 1 dan 9 lainnya merupakan kelurahan, kemungkinan sudah clear. Terbanyak di Kecamatan Bojong ada sekitar 11 Kades,”jelas Oyang, Minggu (1/4).

“Tapi tidak tertutup kemungkinan masih ada Kades lainnya yang belum menyatakan diri mundur dari Parpol, dan semua masih kita lakukan pemantauan, Panwascam akan bekerja semaksimal mungkin agar semuanya clear,” ujarnya.

Dijelaskan mundurnya para Kades ini didasari hasil pengawasan ketat dari Panwaslu Kabupaten Purwakarta. Pengawasan tersebut dilakukan sejak masa awal tahapan Pilkada Purwakarta 2018 ini.

“Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 yang akan digunakan, Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kades atau perangkatnya dilarang menjadi pengurus partai politik,” tegasnya.

Selain pasal tersebut keikutsertaan perangkat desa ini dijelaskan dalam pasal 52 ayat 1 pada undang-undang yang sama. Jadi perangkat desa yang melanggar larangan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan.

“Selanjutnya pada pasal 52 ayat 2 nya, jika masih ada Kades dan perangkat desa yang cuek dan melanggar sanksinya akan lebih berat. Akan ada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total,” ucapnya.

Selain itu undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkada, Kades juga dilarang ikut terlibat.”Apalagi dengan mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Jika ada yang ketahuan maka akan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Pidananya paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Sementara denda paling sedikit Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.”Para Kades diharapkan berpikir panjang terlebih dahulu jika akan masuk ke ranah politik, yang pasti aturannya jelas dan Panwas sudah memberikan himbauan,” ujarnya.

Hingga kini Panwaslu Purwakarta telah melakukan klarifikasi terhadap para Kades yang masuk dalam struktur partai politik tersebut.”Kami minta agar para Kades bersangkutan untuk mundur dari struktur parpol jika tidak ingin kena sanksi,” katanya.

Oyang menegaskan, hal ini jangan sampai terulang lagi. Jangan sampai nanti ada Kades yang berhenti akibat kesalahan seperti ini.”Ingat Kades itu dipilih oleh masyarakat, jadi kalau sudah terpilih baca aturan dan pahami, agar jabatannya tidak sia-sia akibat hal yang tidak penting,”pungkasnya.(trg/ris)