Beranda Headline Mayoritas Islam, Begini Data Lengkap Penduduk Karawang Berdasarkan Agama

Mayoritas Islam, Begini Data Lengkap Penduduk Karawang Berdasarkan Agama

Agama penduduk karawang
Ilustrasi penduduk menurut agama. Dok: istimewa

KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat komposisi jumlah penduduk berdasarkan agama pada Semester II Tahun 2025 masih didominasi oleh pemeluk Islam.

Berdasarkan data Disdukcapil Karawang, jumlah penduduk beragama Islam mencapai 2.614.027 jiwa. Sementara itu, pemeluk agama Kristen tercatat sebanyak 37.127 jiwa, Katolik 9.145 jiwa, Buddha 5.896 jiwa, Hindu 463 jiwa, Khonghucu 206 jiwa, serta penganut aliran kepercayaan sebanyak 51 jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman menjelaskan, pencatatan agama dalam dokumen kependudukan merupakan bagian dari hak administrasi setiap warga negara yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Bupati Karawang Siapkan Penataan Tuparev Jadi Magnet UMKM dan Wisata Kuliner Malam

“Agama merupakan hak masing-masing penduduk. Dalam administrasi kependudukan, kami mencatat agama yang diakui negara, serta juga melayani penganut aliran kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin, (4/5).

Ia menambahkan, proses perubahan status agama dalam dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk pengajuan perubahan agama, pemohon harus melampirkan surat keterangan atau sertifikat dari pemuka agama atau pemuka kepercayaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berpindah keyakinan,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bagi Disdukcapil dalam memproses perubahan data kependudukan. Mekanisme ini juga berlaku bagi penganut aliran kepercayaan.

Baca juga: Gandeng 27 Mitra, Unsika Perkuat Link and Match Lulusan dengan Dunia Kerja

“Setelah ada surat resmi dari pemuka agama atau kepercayaan, baru kami dapat memproses usulan perubahan datanya. Untuk penganut kepercayaan, di kolom KTP nantinya hanya dicantumkan ‘Kepercayaan’ tanpa menyebutkan nama alirannya,” tambahnya.

Torich menegaskan, proses administrasi tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari instansi lain, melainkan cukup berdasarkan surat keterangan dari pemuka agama atau kepercayaan.

Dengan adanya ketentuan ini, Disdukcapil Karawang memastikan setiap warga tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)