Beranda Headline Mediasi Deadlock, Korban Dugaan Malapraktik RS Adukan Nasibnya ke DPRD Karawang

Mediasi Deadlock, Korban Dugaan Malapraktik RS Adukan Nasibnya ke DPRD Karawang

Mediasi malapraktik rs di karawang
Gedung DPRD Karawang. Foto: istimewa

“Intinya kita minta tanggungjawab secara regulasi. Kalau benar dia ada pengakuan bersalah di situ kan ada kelalaian, ada denda yang sesuai dengan UU, ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Geger Bayi Dibuang di Karawang, Ibu-Bapaknya Ditangkap Polisi: Malu Hamil di Luar Nikah

Kasus dugaan malapraktik ini bermula saat Nidia menjalani operasi sinus yang ditangani dokter spesialis THT berinisial R pada 15 Juni 2026.

Pascaoperasi, kondisi warga Desa Bengle, Kecamatan Majalaya ini bukannya membaik, melainkan memburuk dengan gejala pendarahan, pembengkakan di area mata dan pipi, serta gusi bernanah.

Dari pemeriksaan lanjutan oleh dokter gigi, terungkap adanya selembar kain kasa (tampon) yang tertinggal di area bekas operasi. Kain kasa tersebut memicu infeksi parah hingga korban harus menjalani operasi kedua oleh dokter spesialis THT lain untuk pengangkatan kain dan pembersihan jaringan infeksi pada 28 Juni 2026. (*)