KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Menteri Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengaku masih terus melakukan pengkajian dan melakukan berbagai tahap pendalaman terkait aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kolom penghayat aliran kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pemerintah saat ini masih melakukan pendalaman untuk bagaimana menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,”ujar Lukman Hakim Saifuddin, kepada awak media di sela – sela kegiatan peresmian Gedung Pelayanan Haji Dalam Satu Atap Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang dan sembilan gedung baru Kantor Urusan Agama (KUA) Se – Provinsi Jawa Barat, Senin (20/11).
Lukman mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan – masukan yang tidak hanya dari Kementrian Agama akan tetapi juga dari Ormas – ormas keagaman.
“Kami melalui Kementerian Dalam Negeri sedang mendalami keputusan tersebut dan sedang melakukan konsolidasi sambil mendengar aspirasi dari berbagai kalangan bagaimana mengenai keputusan MK itu,”jelasnya.
Menteri Agama RI tersebut pun mengatakan, bahwa tujuan dari pendalaman tersebut, adalah untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi sebalik-baiknya.
“Mudah-mudahan akan segera tiba saatnya hasil akhir bagaimana Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti hal ini,” pungkasnya.(cr2/ds)