
KARAWANG – Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Iwan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memilih daftar haji di luar jalur reguler.
Ia menuturkan, pemberangkatan haji bisa dilakukan melalui jalur reguler (Kemenag), ada juga yang melalui jalur khusus dan furoda (non-regular).
Tentunya, setiap jalur memiliki regulasi, kriteria pendaftaran serta pembiayaan yang berbeda.
Baca juga: Warga Jangan Salah Paham, Ini Kata Kemenag Karawang soal Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93 Juta
“Di Karawang sendiri, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang punya izin hanya travel BBB dan Cahya Madinah cabang Jakarta,” ujarnya kepada tvberita.co.id, Kamis, 7 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain PIHK ada yang dinamakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan jumlah PPIU di Karawang saat ini hanya sebanyak 14 yang tercatat.
“Masyarakat perlu tau, PPIU di Karawang ada 14 dan PIHK hanya 2 yang berizin. Jadi, di Karawang yang bisa memberangkatkan haji khusus hanya BBB dengan Cahya Madinah,” lanjutnya.