KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang merilis pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebut waktu pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Karawang.
“Di tanggal 27 dan 28 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di tanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” ucap Mari, Minggu (25/8).
Baca juga: Kisah Warga Terdampak Abrasi di Pesisir Ciparage Karawang, Terselamatkan oleh Appostrap
Dia menjelaskan, ketentuan pendaftaran paslon bupati dan wakil Karawang merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mungusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, paling sedikit 6,5% atau 89.182 suara dari 1.372.030 perolehan suara seluruh parpol pada Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang.
Dia menegaskan, sejumlah persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai paslon bupati dan wakil bupati di antaranya:
1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Baca juga: Bawaslu Karawang Sebut 3 Kecamatan Ini Masuk Peta Kerawanan Pilkada 2024, di Mana Saja?
Kemudian, permohonan akses silon untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui laman website KPU Kabupaten Karawang di https://kab-karawang.kpu.go.id/.
(*)