Beranda Music Pengacara Kecewa Vonis Hakim untuk Empat Terdakwa

Pengacara Kecewa Vonis Hakim untuk Empat Terdakwa

KARAWANG,TVBERITA.CO.OD – Persidangan kasus penganiayaan terhadap  mantan anggota TNI Serka Sartono memasuki pembacan vonis, Kamis (30/8/2018).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, memvonis empat terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun, sembilan  bulan, potong masa tahanan.

Sedangkan tiga terdakwa lain divonis enam bulan penjara. Sejauh ini, para terdakwa masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Keempat terdakwa yang divonis tersebut adalah Neneng Satu tahun , Agus 9 bulan. Sementara yang dovonis 6 bulan adalah Nana , Ahmad Hidayat,dan Rudiansah. Mereka dinyatakan hanya bersalah telah melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Secara keseluruhan vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 5 tahun penjara.

Lukman Hakim SH.MH, Kuasa hukum korban mengaku merasa lega dengan selesainya sidang kasus penganiayaan ini. Meski diakuinya, pihaknya merasa kurang puas dengan vonis yang diputuskan oleh Hakim yang diketuai oleh Ahmad Taupik SH.,MH, dengan dua Hakim Anggota yaitu Robby SH.,MH dan Dwi SH.,MH.

“Kami kurang puas karena vonis yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan kerugian fisik dan materi yang diderita klien kami. Karena secara psikologis klien kami pun dirugikan. Tapi ini sudah menjadi keputusan hakim, apakah nanti kasus ini akan dialihkan ke Perdata kami masih berpikir-pikir terlebih dahulu,”seraya melangkah pergi. (nin/kb)