Beranda Headline Penyiram Air Keras yang Bikin Guru di Karawang Buta Ditangkap!

Penyiram Air Keras yang Bikin Guru di Karawang Buta Ditangkap!

Penyiram air keras guru karawang
Pelaku penyiram air keras ke guru di Karawang diciduk polisi.

KARAWANG – Aparat kepolisian menangkap pelaku penyiram air keras kepada Eli Chuherli (56), salah seorang guru di Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menerangkan, pelaku berinisial AD ditangkap pada Selasa (11/7) malam di wilayah Telukjambe, Karawang.

Ia menerangkan, tersangka AD melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban. Diketahui, hubungan korban dan pelaku sebelumnya merupakan rekan bisnis travel mobil.

Baca juga: Parpol di Karawang Masih Bisa Ganti Bacaleg Sebelum Penetapan DCT

“Pelaku mengaku sakit hati karena dipecat oleh korban. Karena waktu itu ada miskomunikasi, pelaku sakit hati dikeluarkan dalam organisasi travel tersebut,” ujarnya di Mapolres Karawang, Rabu (12/7).

Tomy menuturkan, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Sejak awal, pelaku memang sudah merencanakan akan menyakiti korban.

Sebab sehari sebelumnya, pelaku sempat membeli bahan kimia di toko sekitaran Pasar Johar. Kemudian pelaku datang ke rumah korban, tapi korban saat itu sedang tidak ada di rumah.

“Akhirnya keesokan harinya, pelaku kembali lagi ke rumah korban,” katanya.

Kala itu AD dan EC sempat mengobrol sebentar, lalu ketika korban lengah pelaku langsung menyiram air keras ke wajah korban.

Baca juga: Tipu Emak-emak Berkedok Investasi, Janda Cantik di Purwakarta Diciduk Polisi

“Pada saat itu korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Karawang, sedangkan pelaku melarikan diri,” sambung Tomy.

Selama pengejaran, lanjut dia, pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. “Dan akhirnya kemarin malam kita amankan pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe,” paparnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. “Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” jelasnya. (*)