Beranda Headline Parpol di Karawang Masih Bisa Ganti Bacaleg Sebelum Penetapan DCT

Parpol di Karawang Masih Bisa Ganti Bacaleg Sebelum Penetapan DCT

Parpol karawang ganti bacaleg
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikhsan Indra Putra.

KARAWANG – Partai politik (parpol) di Kabupaten Karawang diperbolehkan ganti bakal calon legislatif (bacaleg) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal itu diungkapkan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikhsan Indra Putra kepada tvberita.co.id pada Selasa, 11 Juli 2023.

Ikhsan menyampaikan, seluruh parpol yang mengikuti tahapan pemilu di Kabupaten Karawang telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan pada Minggu (9/7) kemarin.

Baca juga: KPU Karawang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1,7 Juta Jiwa, Nih Rinciannya

Pihaknya akan memeriksa secara administratif terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.

“Setelah ini kami akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi untuk dokumen perbaikan yang sudah diajukan parpol,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan DCS akan dimulai pada 6-11 Agustus 2023. Tahap pengajuan pergantian bacaleg sendiri mulai dibuka 14-20 September dan verifikasinya di tanggal 21-23 September 2023.

Baca juga: Punya Peran Besar, Pemilih Pemula dan Muda di Karawang Capai 444.172 Orang

Pengajuan pergantian bacaleg tersebut, persisnya sebelum masa pencermatan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023 yang kemudian dilanjut penyusunan DCT pada 4 Oktober-3 November 2023. Adapun penetapan DCT diumumkan pada 4 November 2023.

“Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi, parpol di Karawang boleh ganti bacaleg. Yang penting ada persetujuan dari pimpinan atau parpol di tingkat DPP,” ulasnya. (*)

“Tetapi ada batas waktu pergantian bacaleg, karena sebelum penetapan akan ada tahap pencermatan rancangan DCT sampai 3 Oktober 2023,” tutupnya. (*)