Beranda Headline Perusahaan Karawang yang Enggan Berikan Hak THR, Siap-siap Terima Teguran

Perusahaan Karawang yang Enggan Berikan Hak THR, Siap-siap Terima Teguran

KARAWANG-Perusahaan di Karawang yang enggan memberikan hak THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya, siap-siap menerima teguran dari pemerintah daerah. Pasalnya saat ini pemerintah sedang menyiapkan imbauan ke perusahaan.

“Kami imbau sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri usai membuka Ramadhan Culinary Journey di Hotel Mercure Karawang.

Pemerintah daerah tidak akan memberikan sanksi sebab regulasi soal THR sudah jadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, Pemkab bisa memberikan teguran. Apalagi biasanya Pemkab menerima pengaduan lebih dulu.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut menegaskan soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan. (fyz)