Beranda Headline Perusahaan Ogah Beri Bonus Hari Raya, Ratusan Kurir Lazada di Karawang Terpaksa...

Perusahaan Ogah Beri Bonus Hari Raya, Ratusan Kurir Lazada di Karawang Terpaksa Gigit Jari

Bonus hari raya kurir di karawang
Bonus Hari Raya (BHR) yang belakangan diperjuangkan ratusan kurir ekspedisi Lastana Express Indonesia (Lazada Logistic) di Karawang berujung kenyataan pahit.

KARAWANG – Bonus Hari Raya (BHR) yang belakangan diperjuangkan ratusan kurir ekspedisi Lastana Express Indonesia (Lazada Logistic) di Karawang berujung kenyataan pahit. Perusahaan disebut enggan membayar Bonus Hari Raya (BHR) dengan alasan tidak ada aturan yang mengikat.

“Alasan mereka (tidak bayar bonus) karena surat edaran ada kementerian itu berbentuk himbauan,” ujar Astriyanto selaku koordinator kurir saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Maret 2025.

Menurutnya, para kurir terpaksa harus legawa meskipun keputusan tersebut tentu disesalkan oleh mereka.

Baca juga: Semringah Warga Karawang Jajal Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan: Alhamdulillah Ternyata Terbukti..

Bagaimanapun, kata dia, statement perusahaan untuk tidak memberikan BHR terbilang kuat karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan BHR kepada para kurir.

“Saya pribadi menerima saya, tapi yang kami sesalkan tidak adanya perhatian khusus dari pemerintah. Kalau seperti ini, kami yang sudah berjuang dan berharap dapat bantuan malah sebaliknya dipatahkan oleh aturan pemerintah,” kata Astriyanto.

Baca juga: Lampaui 136 Persen dari Target, Bulog Karawang Tetap Serap Gabah Petani

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi menjelaskan, konflik ini terjadi karena memang belum ada aturan jelas dari pemerintah pusat, sehingga perusahaan ekspedisi tidak merasa harus memberikan bonus hari raya kepada para kurir.

Kendati begitu, Rosmalia menegaskan, perusahaan harusnya melihat pekerja sebagai manusia yang memiliki rasa lelah. Apalagi, para pekerja membayar pajak dan bekerja tanpa kenal batas waktu.

“Sebenernya ini tuh belum diatur, jadi saya berharap segera ada aturan yang mengikat. Keberadaan seperti ini banyak, cuman aturan hukumnya belum. Semoga kita bisa bersurat ke Kemenaker, karena kalau tidak segera diatur ini akan menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya. (*)