KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Pelaksanaan SPMB dilakukan secara bertahap melalui sejumlah jalur penerimaan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang agar lebih transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
“SPMB 2026 disusun untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil sesuai dengan jalur dan kriteria yang telah ditetapkan. Kami mengajak masyarakat untuk memahami setiap ketentuan dan jadwal yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar,” ujar Wawan, Sabtu (6/6).
Baca juga: Kesal Ada Pesta Gay Diduga di Karawang, Bupati Aep Ancam Cabut Izinnya
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud sekaligus Ketua Pelaksana SPMB 2026, Irlan Suarlan menegaskan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru akan diawasi secara ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sistem yang diterapkan dirancang agar objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik. Masyarakat juga dapat memantau setiap tahapan melalui kanal resmi yang telah disediakan,” kata Irlan.
Ia mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui cara tertentu.
“Tidak ada praktik titipan maupun jalur di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Semua peserta akan diseleksi berdasarkan persyaratan dan kuota pada masing-masing jalur,” jelasnya.
Baca juga: Lindungi Pedagang Kecil, Bupati Karawang Larang Ritel Modern Ekspansi hingga ke Kampung
Nilai TKA Jadi Komponen Seleksi Jalur Prestasi Akademik SMP
Khusus untuk jenjang SMP, Disdikbud Karawang menetapkan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu komponen penting dalam jalur prestasi akademik.
Pada jalur Nilai Rapor atau Prestasi Akademik, penilaian dilakukan dengan komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA. Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kemampuan akademik calon peserta didik.
Selain mempertimbangkan nilai akademik, seleksi juga memperhatikan faktor usia dan waktu pendaftaran apabila terdapat nilai yang sama.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud sekaligus Wakil Ketua Pelaksana SPMB 2026, Yanto menjelaskan, tahun ini mekanisme seleksi pada jenjang SMP memberikan porsi khusus terhadap hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi akademik.
Baca juga: RSUD Jatisari Hadirkan Dokter Spesialis Urologi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
“Nilai TKA menjadi salah satu instrumen untuk memetakan kemampuan akademik peserta didik secara lebih objektif. Pada jalur prestasi akademik, bobot penilaian terdiri atas 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA sehingga hasil seleksi diharapkan lebih komprehensif,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan komposisi tersebut bertujuan memberikan ruang bagi siswa yang memiliki konsistensi prestasi belajar di sekolah sekaligus kemampuan akademik yang terukur melalui TKA.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku pada setiap jalur pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman selama proses SPMB berlangsung,” pungkasnya.









