Beranda Headline Petugas Bank Emok di Karawang Gagahi Anak Nasabah saat Nagih Utang

Petugas Bank Emok di Karawang Gagahi Anak Nasabah saat Nagih Utang

Bank emok cabuli anak di Karawang
Foto ilustrasi.

KARAWANG – Seorang penagih koperasi keliling (bank emok) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka berinisial DA (22) merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Pelaku berprofesi sebagai bank emok, sedangkan korbannya berumur 15 tahun,” kata Tomi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Seleksi Direksi Perumdam Tirta Tarum Lamban, Komisi II DPRD Karawang Tagih Kejelasan

Tomi menuturkan, peristiwa tragis yang dialami korban bermula saat tersangka menagih utang ke orangtua korban selaku nasabah.

Namun saat itu, korban hanya sendirian di dalam rumah karena orangtuanya sedang berada di luar.

Baca juga: Jaksa Diminta Tak Kendor Usut Dugaan Korupsi Dishub Karawang, Pengamat: Buru Aktor Utamanya!

“Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar untuk melakukan aksinya (persetubuhan),” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, bank emok di Karawang ini menggagahi korban sebanyak dua kali. Sedangkan aksi ketiga kalinya berhasil dipergoki keluarga korban.

Baca juga: Bacaleg di Purwakarta Terancam Dipolisikan gegara Ogah Bayar Utang

“Yang terakhir ini ketahuan setelah salah satu saudara korban datang ke rumah orangtua korban,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)