
“Intinya bahwa dia jangan hanya menerima itu matang terus menyetujui. Plt Bupati harus mau capek, mereview itu, melihat kembali penyusunannya dari awal, dan itu harus dikaji secara terperinci oleh dia,” tegas robin dikantornya, Jumat, 1 Desember 2023.
“Tata ruang memang penting untuk dirubah, tapi bupati saat ini jangan seperti beli kucing dalam karung, perubahan RTRW harus diperiksa lagi dari A sampai Z. Libatkan para ahli, libatkan banyak pihak, baru nanti bisa diajukan untuk disahkan menjadi perubahan tata ruang. Jadi jangan hanya menerima matang yang hari ini sudah disusun,” kata Robin.
Pendiri Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) ini menambahkan, dari pengamatannya, selama ini ekspose perubahan RTRW belum mensosialisasikan secara utuh kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), kemudian draft RTRW ini juga belum mebahas rencana strategis daerah, terutama penanganan banjir Karang Ligar dan penataan Situ Kamojing.
Baca juga: Pendaftaran KPPS di Karawang Dibuka 11 Desember, Segini Besaran Gaji yang Didapat
Hal lain yang menjadi kontroversi dalam perubahan RTRW, yakni adanya perluasan zona Industri ke wilayah kecamatan yang seharusnya tidak terjadi, seperti Kecamatan Pangkalan, Kota Baru dan Rengasdengklok.
Kemudian ada juga penambahan zonasi untuk kawasan permukiman dan perkotaan di zona hijau.
“Ini berbahaya, dia harus lihat detail demi detail, umpama ini dulu hutan, tapi nanti jadi pabrik, kaya Pangkalan itu kan merupakan kawasan lindung. Karst Karawang itu jangan sampai rusak, karena apabila rusak tentu bencana banjir Karawang sudah menanti. Ini dampak alam yang tidak bisa dianggap remeh,” tandasnya. (*)








