Beranda Headline Plt Bupati Karawang Diminta Jangan Gegabah Setujui Perubahan RTRW

Plt Bupati Karawang Diminta Jangan Gegabah Setujui Perubahan RTRW

Rdp dprd darawang dengan ppli
Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin.

KARAWANG – Kajian Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 kembali disorot. Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mengingatkan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh tidak gegabah menyetujui perubahan RTRW tersebut.

Konsultasi publik termasuk ekspose perubahan RTRW sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun berakhir gaduh.

Kalangan aktivis dan masyarakat ketika itu memprotes rancangan perubahan RTRW karena dianggap hanya mementingkan segelintir pengusaha. Bukan semata-mata mengakomodir kepentingan proyek strategis nasional (PSN) di Karawang.

Belakangan, Komisi III DPRD juga menagih Pemkab Karawang ihwal Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2011-2031.

Baca juga: Plt Bupati Karawang Ingatkan Setiap OPD Jangan Ogah-ogahan Tangani Stunting

DPRD Karawang memberi Pemkab waktu 1 bulan untuk mengajukan perubahan RTRW agar bisa segera dibentuk panitia khusus (pansus).

Menyikapi hal itu, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin mengingatkan Plt Bupati Karawang tidak gegabah menyetujui perubahan RTRW.

Plt Bupati, kata Robin, harus mengkaji kembali penyusunan draft perubahanan RTRW tersebut. Sebab ia menilai bupati saat ini tidak terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya sejak awal. Apalagi Plt Bupati akan segera didefinitifkan menjadi Bupati, tentu tanggungjawab dan wewenangnya akan jauh lebih besar.

Sehingga perlu dilihat kembali, apakah betul perubahan RTRW itu untuk kepentingan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak tertentu.