BEKASI – Polisi mengingatkan warga Bekasi untuk tidak mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) karena dinilai lebih banyak menimbulkan gangguan ketertiban.
“SOTR di Kota Bekasi kami himbau untuk tidak dilaksanakan mengingat banyak mudarat daripada manfaatnya,” imbuh Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.
Imam menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu intruksi pimpinan apakah SOTR di Kota Bekasi secara resmi dilarang.
Baca juga: Gara-gara Bekasi, Rapat Pleno KPU Jabar Diskors Sampai 13 Maret
“Untuk SOTR hingga saat ini belum ada perintah pimpinan, tapi Kabid Humas Polda kemarin baru statement di media, secara tertulis mungkin sebentar lagi,” kata dia.
Agar terciptanya khidmat selama bulan suci Ramadhan, polisi gencar melakukan patroli dan berkoordinasi dengan setiap Polsek di wilayah hukum Kota Bekasi.
“Untuk lokasi seluruh Kota Bekasi kami kolaborasi dengan Polsek setempat dengan skala prioritas yang kami tentukan,” papar Imam.
Tim patroli tambahan akan turun tangan apabila gangguan terhadap ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah meningkat.
Baca juga: Berkah Ramadan, Pedagang Kolang-kaling hingga Cincau di Karawang Ramai Diserbu Pembeli
“Artinya apabila kita lihat Polsek mampu, kami serahkan ke Polsek namun apabila eskalasi meningkatkan nanti Polsek kami backup,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk tawuran, sahur on the road, dan balap liar guna menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, salah satunya tawuran, sahur on the road, balap liar,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024). (*)