Beranda Karawang PT Kohwa Rubah Sepihak Pasal PKB, Sarbumusi Karawang Protes

PT Kohwa Rubah Sepihak Pasal PKB, Sarbumusi Karawang Protes

KARAWANG – Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Karawang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pihak PT Kohwa yang telah menghapus pasal perjanjian kerja bersama (PKB).

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sarbumusi Karawang, Asep Septiana, SH., MH mempertanyakan integritas pihak manajemen PT Kohwa yang tidak menjalankan perjanjian kerja bersama.

“Tiba-tiba perusahaan mengeluarkan pengumuman, isinya menghilangkan hak-hak pekerja yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Asep kepada Wartawan, Selasa (28/12/2021).

Asep juga menjelaskan, ada sekitar 4 hal penting dalam PKB tersebut yang dirubah secara sepihak oleh manajemen PT Kohwa.

“Perhitungan lembur, sisa cuti, rembesment (penggantian biaya berobat), dan tunjangan kehadiran, itu yang dirubah, jadi nominal nya lebih kecil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengundang kemarahan buruh.

“Perubahan tersebut tanpa ada musyawarah dengan Serikat Buruh, bahkan ada 16 orang anggota Sarbumusi yang diberhentikan secara tidak prosedural, karena memang 16 orang tersebut yang mengadvokasi masalah tersebut di PT Kohwa,” pungkasnya. (ddi/kii)