Beranda Ekonomi Pupuk Kujang Jaga Produksi dan Dukung Distribusi Pupuk untuk Musim Tanam Kedua...

Pupuk Kujang Jaga Produksi dan Dukung Distribusi Pupuk untuk Musim Tanam Kedua 2025 

Produksi pupuk kujang di musim tanam kedua
Pupuk Kujang terus menjaga kestabilan produksi pupuk untuk kebutuhan petani, apalagi menjelang musim tanam kedua.

KARAWANG – Pupuk Kujang terus menjaga kestabilan produksi pupuk untuk kebutuhan petani, apalagi menjelang musim tanam kedua atau Asep (April-September) mendatang. Untuk mendukung musim tanam tersebut, kelancaran produksi dan distribusi terus dijaga berbagai pihak di lingkungan Pupuk Indonesia (Persero).

“Ketersediaan pupuk menjadi sangat krusial karena musim tanam Asep (April-September) tinggal sebentar lagi. Karena itu, Pupuk Kujang sebagai anak usaha Pupuk Indonesia Persero, terus berupaya menjaga kegiatan operasional dan mendukung distribusi pupuk ke seluruh wilayah distribusi,” kata Ade Cahya Kurniawan, SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Kujang, Selasa, 25 Maret 2025.

Kelancaran distribusi pupuk untuk petani juga didukung pemerintah. Seperti diketahui, truk pengangkut pupuk termasuk pengecualian dalam kategori angkutan barang yang dibatasi operasionalnya pada lebaran 2025.

Baca juga: Peduli Masyarakat, Pupuk Kujang Distribusikan Ribuan Paket Sembako ke 50 Lokasi saat Ramadan

“Hal itu merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam kelancaran musim tanam nanti,” kata Ade.

“Dengan pengecualian tersebut, truk yang mengangkut pupuk bisa bebas melenggang di jalanan, distribusi pupuk pun tetap lancar,” Ade menambahkan.

“Dengan produksi yang terjaga dan distribusi yang lancar, ketersediaan pupuk di berbagai daerah bisa terjaga, dan petani tak perlu khawatir memulai musim tanam Asep nanti,” kata Ade.

Seperti diketahui, menjelang dan setelah Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, pemerintah mengatur pembatasan angkutan barang. Melalui sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kakorlantas, sejumlah kendaraan dengan kategori tertentu tidak dibolehkan beroperasi selama periode pembatasan.