
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Muhamad Syaefulloh mengatakan, anggota BPD yang diresmikan berjumlah 2.251 orang, terdiri dari 1.493 laki-laki dan 758 perempuan.
Menurutnya, pengisian keanggotaan BPD tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Pada kesempatan ini kita melaksanakan pengambilan sumpah janji anggota BPD masa keanggotaan 2026 sampai dengan 2034,” kata Syaefulloh.
Ia menambahkan, setelah diresmikan seluruh anggota BPD diminta segera membentuk kelengkapan organisasi dan kepengurusan BPD di masing-masing desa. (*)








