
Satpol PP juga menegaskan agar tempat usaha tersebut tidak menjadi lokasi transaksi narkoba maupun prostitusi. Pengelola diminta turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung selama berada di area kafe.
Baca juga: Ngebecak 47 Tahun Sampai Pernah Kena Tipu, Abah Ujang Kini Dapat Harapan Baru dari Becak Listrik
Selain itu, petugas mengingatkan agar tidak ada pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol di area kafe, termasuk minuman yang dibawa sendiri dari luar.
Larangan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan Numa Numa Garden berada di kawasan permukiman warga, sehingga aktivitas usaha diharapkan tetap memperhatikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Patroli Trantibum ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Karawang dalam melakukan monitoring terhadap aktivitas masyarakat dan tempat usaha, sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan serta kondisi lingkungan sekitar. (*)








