Beranda Bekasi Sebelum Rampok-Perkosa SPG, Dua Pria di Bekasi Ancam Bikin Cacat Korban

Sebelum Rampok-Perkosa SPG, Dua Pria di Bekasi Ancam Bikin Cacat Korban

Ancam bikin cacat spg di bekasi
Ilustrasi/istimewa.

BEKASI – Polisi menangkap dua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi.

Korban NY diperkosa oleh dua pelaku berinisial L (30) dan R (30) secara bergiliran di dalam kendaraan yang dibawa pelaku.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan saat itu korban tak berani melawan lantaran tersangka memberikan ancaman.

Baca juga: Nahas, SPG di Bekasi Dirampok dan Diperkosa Bergiliran dalam Mobil

“Salah satu dari pelaku berkata ‘kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa’,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Tak hanya itu, saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka juga membekap mulut korban dan mengikat tangannya menggunakan kabel ties.

“Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang,” tuturnya.

Baca juga: Eks Pasutri di Karawang Kompak Bawa Kabur Sepeda Motor, Modusnya Sepele tapi Meyakinkan

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku kemudian menurunkan korban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, sebelum korban dibuang, tersangka merampas sejumlah barang milik korban seperti handphone, tas, jam tangan, hingga uang tunai.

“Serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola handphone korban,” ucap Titus.

Kasus tersebut bermula saat kedua tersangka berpura-pura ingin membeli mobil yang dipasarkan oleh korban. Saat itu, kedua pelaku dan korban janjian bertemu di samping sebuah mal di Cibubur.

Baca juga: 12 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia, Tiga dari Bekasi Dimakamkan di Tanah Suci

Setelah bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil yang dibawa pelaku. “Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka,” ucapnya.

Namun bukannya menjalin kesepakatan bisnis, korban malah diperkosa kedua pelaku secara bergantian di dalam mobil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)