Beranda Headline Abaikan Peringatan, Satpol PP Karawang Copot Baliho Para Bacaleg

Abaikan Peringatan, Satpol PP Karawang Copot Baliho Para Bacaleg

Satpol pp karawang copot baliho bacaleg
Petugas Satpol PP Karawang copot baliho liar milik para bacaleg.

KARAWANG – Sejumlah baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) di beberapa titik wilayah perkotaan Karawang ditertibkan petugas Satpol PP Karawang.

Beberapa diantaranya ialah di persimpangan lampu merah Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat dan lampu merah dekat komplek Pemda Karawang.

Penertiban spanduk, poster dan baliho para bacaleg tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau K3.

Baca juga: Siap-siap, Besok Spanduk Kampanye di Purwakarta akan Disikat Satpol PP

“Kita kerahkan satu tim dari Satpol PP untuk penertiban spanduk, poster dan baliho yang melanggar K3,” kata Plt Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan, pada Jumat (16/6/2023).

Dijelaskannya, penertiban tak hanya menyasar spanduk para bacaleg. Poster maupun baliho lainnya yang melanggar K3 juga tak luput dari penertiban.