
Terlebih ASN yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada saat pendaftaran ke KPU wajib menunjukkan surat pemberhentiannya sebagai aparatur negara.
“Ketika mendaftar ke KPU itu harus bisa menunjukkan pengusulan pensiun dini bahwa dirinya itu sedang dalam proses,” katanya.
Oleh karenanya, dia menyarankan Sekda Acep untuk segera mengajukan pengunduran diri serta permohonan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan aktivitas politik.
Baca juga: Koalisi Buruh Siap Menangkan Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang 2024
“Sebelum mendaftarkan dan Pak Acep akan bersosialisasi ke partai-partai politik karena sudah mendapat tugas mencari pasangan dari partai, secara etika lebih enaknya dan lebih bagus mengajukan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan kegiatan politik,” lanjut Gerry.
Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Ade Permana mewanti-wanti agar para bakal calon kepala daerah baik bacabup atau bacawabup yang berstatus PNS, dalam hal ini khusus di Karawang yakni Acep Jamhuri harus bisa menunjukkan bukti pengunduran dirinya saat nanti mendaftar sebagai calon bupati ke KPU.
“Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib menunjukkan surat mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU,” ujar Ade. (*)








