
Sempat berniat racuni korban
Wirdhanto menjelaskan, dua pekan sebelum kejadian pembunuhan, Ossy dan Pandu awalnya berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.
Baca juga: Dititipkan Sang Ibu yang Bekerja ke Arab, Bocah 13 Tahun di Karawang Malah Diperkosa Paman
“Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam,” ujarnya.
Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya. Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
Baca juga: Cara Polisi Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Karawang
“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhrnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” sebut dia.
Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)








