KARAWANG – Sepasang kekasih di Karawang, Jawa Barat dicokok polisi lantaran nekat jadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku wanita sendiri merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin mengungkapkan, pelaku laki-laki berinisial JTD alias Nokem (38). Sedangkan tersangka wanita berinisial ADW alias Ima (28).
Total barang bukti yang didapat dari keduanya yakni sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.
Baca juga: Konsumsi Sabu, Oknum Aparat Desa di Karawang Diciduk Polisi
Menurutnya, Ima sendiri sudah berpengalaman keluar masuk penjara. Dia baru dibebaskan pada bulan Mei 2023 lalu, tapi kini kembali berulah.
“Tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023. Keduanya ditangkap di Telukjambe Timur berstatus Teman Tapi Mesra (TTM),” kata Arif kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Dikatakan Arif, sepasang kekasih ini terbilang sindikat besar narkotika di wilayah Karawang.
Pasalnya, Ima diketahui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.
Adapun pacarnya, Nokem berperan membantu Ima mendistribusikan barang haram itu ke sejumlah tempat yang sudah ditunjuk Ima.