Beranda Purwakarta Tak Kuat Bayar UMK, Empat Perusahaan di Purwakarta Kolaps

Tak Kuat Bayar UMK, Empat Perusahaan di Purwakarta Kolaps

Perusahaan di purwakarta kolaps
Ilustrasi industri padat karya. (Foto/istimewa)

PURWAKARTA – Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) di Purwakarta membuat empat perusahaan sektor padat karya kolaps atau gulung tikar.

Menurunnya pesanan order, tingginya UMK Purwakarta hingga bahan baku yang mahal menjadi faktor utama 4 perusahaan tersebut kolaps.

PT Starpia menjadi salah satu perusahaan yang gulung tikar akibat tingginya UMK sejak (1/4/2022) lalu. Perusahaan ini berdiri di jalan raya Sadang-Subang, tepatnya di wilayah Kecamatan Cempaka, Purwakarta.

Baca juga: JD.ID Umumkan Tutup Permanen, Nasib Karyawannya Bagaimana?

Menurut data dinas tenaga kerja dan transmigrasi atau disnakertrans kabupaten Purwakarta, sebelum resmi tutup perusahaan ini melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja. Hal ini yang menyebabkan saat tutup hanya tersisa 40 tenaga kerja dari ribuan tenaga kerja sebelumnya.

Melansir dari Sindonewscom, selain PT Starpia, di tahun yang sama tiga perusahaan lainnya juga tutup, yakni PT. NSS Indonesia, PT. HS Apparel dan PT Sripri Wiring System. Di mana ketiga perusahaan tersebut sama dengan PT Starpia di sektor padat karya.

Baca juga: Kemenag Purwakarta Targetkan 500 Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal

Sementara itu, jumlah buruh di Purwakarta yang terkena PHK di tahun 2022 berjumlah 2.844 orang. Jumlah tersebut selain dari 4 (empat) perusahaan yang tutup juga dari 2 (dua) perusahaan yang kolaps.

Adapun penyebab lain empat perusahaan tersebut gulung tikar dan kolaps di antaranya, selain sepi order dan mahalnya bahan baku juga tingginya UMK Purwakarta sebesar 4 juta 4 ratus ribu rupiah. (*)