Beranda Headline Tanah di Bantaran Citarum Karawang Diduga Dikeruk & Dijual, Sekali Angkut Rp...

Tanah di Bantaran Citarum Karawang Diduga Dikeruk & Dijual, Sekali Angkut Rp 200 Ribu

Tanah citarum karawang dijual
Tanah di bantaran Sungai Citarum, Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga dikeruk dan dijual oleh oknum tak bertanggungjawab. 

KARAWANG — Tanah di bantaran Sungai Citarum, Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga dikeruk dan dijual oleh oknum tak bertanggungjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik jual beli tanah itu disebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bisnis terlarang itu diduga dikelola oleh seorang warga setempat berinisial AH, yang juga merupakan pemilik usaha perahu penyeberangan Karawang–Bekasi.

Baca juga: Tak Cuma Berdebu, Perbaikan Jalan di Galuh Mas Karawang juga Sebabkan Sejumlah Pemotor Celaka

“Kegiatan penjualan tanah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tapi sampai sekarang aman-aman saja, seolah penegak hukum tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/9).

Dengan mengerahkan sedikitnya tiga unit mobil operasional, diketahui tanah bantaran sungai dijual seharga Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per armada. Dari aktivitas ilegal ini, terduga pelaku diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap harinya.

Warga tersebut pun mengaku khawatir aktivitas pengambilan tanah di bantaran sungai dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk potensi erosi di sekitar daerah aliran sungai.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rp6,5 M di Galuh Mas Karawang Ramai Dikeluhkan, Warga: Lelet, Debunya Bikin Sesak

Diketahui sejumlah regulasi mengatur pemanfaatan kawasan sungai dan kegiatan pengambilan material tanah atau batuan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, warga meminta instansi terkait melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut serta menilai dampaknya terhadap lingkungan dan kawasan sempadan sungai.

Hingga berita ini diterbitkan, AH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan. (*)