Beranda Regional Terangsang Film Porno, Oknum Guru Cabuli Tiga Murid

Terangsang Film Porno, Oknum Guru Cabuli Tiga Murid

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang oknum guru berinisial MS (23) yang bekerja di Yayasan Teratai Putih Global School. Guru tersebut diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap tiga muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat MS mencabuli tiga muridnya, RK (12), DK (13), dan GG (13) sudah terjadi sejak November 2017 silam. Aksi ini terungkap setelah para siswanya mengeluh sakit di bagian kemaluan.

“Semua korbannya laki-laki. Dan perbuatan cabul itu dilakukan di sekolah tersebut, kebetulan dia (pelaku) boarding house, tinggal di sana 24 jam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada wartawan, Jumat (19/1).

Indarto mengatakan, pelaku pertama kali mencabuli RK, ketika itu RK sedang sakit perut, pelaku lalu membaluri RK dengan minyak angin, tetapi pelaku juga meraba-raba kemaluan RK.

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali melangsungkan aksinya kepada korban berinisial DK. Ketika itu, DK sedang tidur dan pelaku menghampiri ranjang DK.

“Dia (pelaku) langsung membuka celana DK sampai paha, pelaku juga membuka celananya dan langsung menggesek-gesek batang kemaluannya ke bagian dubur korban,” ungkapnya.

Selanjutnya adalah GG, kepada GG pelaku melakukam aksinya seperti DK. Namun, saat itu, GG dalam tidak tidur pulas.

“GG hanya pura-pura tidur, tiba-tiba celananya dipelorotin dan digesek-gesek batang kemaluannya di bagian dubur, tetapi GG tidak berani berontak,” katanya.

Setelah kejadian itu, rupanya GG langsung melaporkan perbutan MS ke Wakil Kepala Sekolah berinisial ASR. Kabar itu lalu sampai telinga kepala sekolah. Lantas MS langsung dipecat.

“Wakil Kepala Sekolah langsung melaporkan kejadian itu kepada kami pada November 2017. Tetapi, MS sudah keburu kabur setelah dipecat oleh kepala sekolah,” paparnya.

Petugas, kata Indarto, sempat mengejar pelaku ke kediamannya yang berada di Perum Vila Nusa Indah 1 Blok F1 No. 5 Kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Guntur.

“Rupanya pelaku sudah tidak pernah pulang, dia selama dipecat tinggal pindah-pindah, informasi yang kami dapatkan pelaku berada di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan dan kami tangkap pada 11 Januari 2018, saat itu pelaku mau kabur ke wilayah asalnya di daerah Lampung,” pungkasnya.

Kepada penyidik, MS nekat mencabuli ketiga muridnya lantaran sering menonton film porno. Terlebih MS yang sudah beberapa tahun ini menjomlo alias tak punya pacar.

“Pengakuannya dia terangsang karena sering melihat film dan gambar-gambar porno. Selain itu dia juga belum berkeluarga alias jomlo dan katanya perbuatan itu pertama kali dilakukannya,” lanjut Indarto.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang didukung dengan akte kelahiran dan surat visum et repertum.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/fzy)