
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat disiplin ASN melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai yang digelar Jumat (29/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menerjunkan enam tim ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Wakil Bupati Karawang, Maslani, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memimpin langsung Tim 4 yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Baca juga: Pilu Dua Anak Yatim di Karawang: Ayah Meninggal, Harta Waris Terancam Dikuasai Bibi
Turut mendampingi dalam sidak itu Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Karawang.
Dalam arahannya, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN, terutama terkait kepatuhan terhadap jam kerja. Ia menekankan batas waktu masuk kerja tepat waktu adalah pukul 07.45 WIB.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut aturan. Kemudahan yang diberikan jangan disalahgunakan. Jangan menyiasati cuti dengan izin dadakan setelah mendengar ada sidak,” tegas Asep Aang.
Menurutnya, sidak tersebut bertujuan memantau tingkat kehadiran pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemkab Karawang juga menyiapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Mereka diwajibkan mengikuti apel khusus pada Senin (1/6/2026) di Plaza Pemda Karawang.








