Beranda Bekasi Pilu Dua Anak Yatim di Karawang: Ayah Meninggal, Harta Waris Terancam Dikuasai...

Pilu Dua Anak Yatim di Karawang: Ayah Meninggal, Harta Waris Terancam Dikuasai Bibi

Dua anak yatim karawang
Sidang terkait gugatan penetapan hak ahli waris terhadap dua anak yatim asal Karawang di PA Cikarang, Bekasi.

BEKASI – Dua anak yatim berusia 9 dan 12 tahun asal Karawang, Jawa Barat mengalami nasib malang. Hak waris dari ayahnya yang telah wafat kini terancam dikuasai bibi atau adik dari mendiang ayahnya, Heng Carla Hendriek (HCH).

Ibu dari dua anak yatim itu bernama Diah Susanti. Diah sebelumnya menikah dengan mendiang suaminya, Heng Erik Harvy Hendriek sejak 2012 dan menjadi mualaf sebelum menikah. Keduanya dikaruniai dua anak sebelum akhirnya sang suami meninggal pada Mei 2024.

Adapun sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris  dua anak yatim itu diketahui tengah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Bekasi. Gugatan itu diajukan Heng Carla Hendrik kepada Diah Susanti dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr.

Baca juga: Primaya Karawang Expo 2026: Hadirkan 40 Dokter Spesialis dan Health Talk untuk Masyarakat

Kuasa Hukum tergugat, Arief Budiman, mengurai duduk perkara dari permasalahan tersebut. Dia menuturkan persoalan ini mencuat setelah almarhum meninggal dunia.

Sebelum meninggal, almarhum diketahui membuat Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019, di mana almarhum menunjuk TM (keluarganya) sebagai pelaksana wasiat.

Di dalam akta tersebut disebutkan bahwa almarhum menghibahwasiatkan harta-harta peninggalannya kepada kedua anak kandungnya dengan pembagian masing-masing sebesar 50 persen, tanpa mencantumkan ketentuan mengenai pembatasan waktu atau kondisi tertentu, termasuk ketentuan setelah anak-anak mencapai usia dewasa.

Namun pada bulan Mei 2025, adik kandung almarhum, HCH mengajukan serangkaian gugatan terhadap ibu dari dua anak yatim tersebut melalui Pengadilan Agama Karawang. Itu di antaranya terkait pembatalan perkawinan, penetapan ahli waris, serta pembatalan perwalian.

Baca juga: Program Sekolah Maung SMAN 5 Karawang, Siapkan Siswa Berprestasi dan Berkarakter

Hanya, kata dia, semua gugatannya bisa dikatakan dimentahkan oleh pengadilan. Sejumlah perkara yang diajukan Carla melalui Pengadilan Agama Karawang telah diputus dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud.

Putusan tersebut antara lain tercermin dalam Perkara Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada tanggal 29 Januari 2026, serta Perkara Nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada tanggal 15 April 2026.

Selain itu, dalam perkara pembatalan perkawinan yang terdaftar dengan Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw di Pengadilan Agama Karawang, yang diputus pada tanggal 28 Agustus 2025, klien telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg.

Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada tanggal 27 November 2025 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang, serta mengadili sendiri dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga perkawinan yang menjadi objek perkara tetap sah secara hukum.

Namun adanya permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 566/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Utr, yang menetapkan HCH sebagai pelaksana wasiat menggantikan TM sampai dengan kedua anak almarhum dewasa, HCH kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Cikarang dengan pokok perkara yang nyaris sama.

Baca juga: Cerita Ibu di Karawang Jualan Jus dari Buah Honje: Buat Obati Kolesterol dan Bersihkan Lambung

Perkara tersebut saat ini terdaftar dengan Nomor 797/Pdt.G/2026/PA.Ckr dan masih berada pada tahap proses jawab-menjawab para pihak.

Ia menduga serangkaian gugatan yang dilayangkan penggugat lantaran ingin menguasai harta waris dua anak yatim itu.

Sebab almarhum diketahui meninggalkan aset berupa simpanan dan atau deposito pada beberapa bank nasional, serta aset tanah dan bangunan di berbagai kota, yang berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

“Selama perkara gugatan yang di layangkan oleh HCH masih berjalan, namun hak-hak hukum anak-anak almarhum sebagai pihak yang berkepentingan atas harta warisan tetap harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menghilangkan Hak Hak Keperdataan anak anak almarhum berdasarkan akta wasiat nomor 2 tanggal 4 Desember 2019 yang dibuat oleh almarhum,” papar Arief.

“Apalagi selama almarhum meninggal, kedua anaknya sama sekali belum menerima manfaat ekonomi dari harta peninggalan orang tuanya. Ini yang kami perjuangkan, demi kepentingan anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Baca juga: Gerai Kopdes Merah Putih Dibangun dari Dana Desa, DPRD Karawang Soroti Kejelasan Operasional

Terkait perbedaan pandangan soal status agama almarhum, Arief menyebut kliennya memiliki bukti bahwa almarhum telah memeluk Islam sebelum menikah, termasuk dokumen dan rekaman pengucapan syahadat.