KARAWANG – AH, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Cilamaya, Karawang diciduk polisi. Dia diringkus karena kedapatan menipu puluhan ibu rumah tangga (IRT) dengan modus arisan bodong.
Kasus tersebut bermula dari aduan 9 pelaporan masyarakat pada bulan september kemudian jajaran polres karawang langsung melakukan. tindakan.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku AH, 22 tahun warga Cilamaya dengan membuat arisan fiktif bernama Gate Arisan,” kata Kapores Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mako Polres Karawang pada Senin, 30 Oktober 2023.
Baca juga: Rumah Ketua KPK di Bekasi Digeledah Polisi, Tetangga hingga Ketua RT Ikut Diperiksa
Kapolres menjelaskan, pelaku AH tidak bisa mengembalikan uang uang kepada korban yang telah menyetorkan karena pelaku kolaps.
“Total ada 50 orang korban, dan ditaksir kerugian mencapai Rp 1,9 miliar, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya dan berpoya poya,” ujarnya.
Masih kata Wirdhanto, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Bogor, namun demikian pelaku bisa diamankan di Karawang.
Baca juga: Top! Mahasiswa UBP Karawang Raih Juara 3 di Kejuaraan Karate Cup IV Nasional
“Kita amankan di kontrakan daerah johar dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, diantaranya nobil, motor dan sejumlah uang,” tuturnya.
Pelaku dikenakaan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)