KARAWANG – Fajar Hari Santoso nampaknya tak akan menyangka jika transaksi jual beli mobil mewah yang dilakukannya malah berujung perkara hukum.
Pasalnya, dia ditetapkan tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5 karena tuduhan penadahan barang kasus penggelapan.
Padahal, dirinya membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan, kliennya menjadi tersangka penggelapan atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan dengan nomor Laporannya LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023.
Baca juga: Usai Dipolisikan Warga Karawang, Oknum Pejabat IPDN Diam-diam Mulai Kembalikan Uang Pelicin
Kata, Dul terlapor utamanya itu sebenarnya berinisial ASR.
“Tapi kliennya turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah. Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya,” ujar Dul, Rabu, 20 September 2023.
Dia menuturkan, mulanya kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.
“Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB,” beber dia.
Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.
Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.
Atas dasar itu, pihaknya juga akan melakukan pengaduan masyarakat kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (20/9/2023).