
“Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan dan melanggar, itu semua sudah disampaikan lengkap ke Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.
Dul juga menunggu tanggapan dari Mabes Polri terkait aduan tersebut. Dan pihaknya berencana mengajukan pra pradilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami,” tutupnya.
Baca juga: Mantan Ketua RT yang Rudapaksa Ibu dan Dua Anaknya Ditetapkan Tersangka
Polisi klaim sudah sesuai prosedur
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.
“Engga, engga begitu sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang,” imbuhnya.
Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.
“Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka,” katanya. (*)








