Beranda Regional Masyarakat Cianjur pun Angkat Bicara

Masyarakat Cianjur pun Angkat Bicara

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- Beragam komentar disampaikan masyarakat terkait ajuan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (Suranto-Aldwin Rahardian) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan salah seorang tim pemenangan SUARA (Suranto-Aldwin Rahardian), Habib Jaenullah, pada dasarnya terkait ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada langkah yang dilakukan paslon no 3 mengajukan gugatan ke MK sudah benar. Tentunya ini dilakukan juga untuk menjamin proses demokrasi dan menampung aspirasi bagi pendukung.

Menurutnya, keputusan sementara yang memenagkan paslon rival dari segi perolehan suara belum bisa dipastikan unggul karena harus melewati prosedur temuan adanya dugaan pelanggaran. Sebagaimana semangat keinginan pemilu yang jujur dan adil, peraturan pilkada harus ditegakkan‎ agar masyarakat tidak menganggap kemenangan yang diraih dapat dipertanggung jawabkan.

“Catatan dugaan pelanggaran pemilu jelas sangat berpengaruh besar bagi tim salah satu paslon. Harusnya bisa digulirkan penegakan aturan, tidak bisa dianggap benar jika bersalah,”ungkapnya kepada “BC”, kemarin.

Pihaknya yakin, ajuan gugatan yang dilayangkan paslon unggulannya bisa diterima dan memenangkan persaingan dengan kubu paslon rival. Sebab itu lanjut dia, hasil final ada pada MK yang mengeluarkan ‎keputusan bukan pengumuman KPU yang sifatnya baru sementara.

“Kita masih menunggu hasilnya. Mudah-mudahan aduan laporan yang diajukan bisa dipertimbangkan secara hukum‎ dan beralasan kuat memenangkan gugtan,” katanya.

Sementara, Ketum Sekertaris Bersama (Sekber) Cipanas, Ade Kosasih mengatakan, , proses layangan aduan MK harus dihormati dalam mengakomodir adanya aspirasi masyarakat yang menginginkan hasil penyelenggaraan Pilkada serentak Cianjur secara sah diketahui umum.

Menurutnya, masyarakat sudah berpartisipasi dalam proses pemungutan. Suara pemilih yang ‎sudah masuk adalah pertanggung jawaban jika hasil akhirnya belum bisa diputuskan. Adapun desakan dari masyarakat yang ingin hasil Pilkada ‎beres dari adanya dugaan pelanggaran tentunya harus dihormati.

“Pelayangan keberatan dengan aduan diharapkan hasilnya bisa terbuka, sehingga masyarakat tidak dibingungkan dengan hasil akhir keputusan pilkada. Adapun yang berhak memutuskan soal itu tentunya MK,” katanya.

Ia berharap semua kubu dapat menahan diri sampai putusan final dikelurkan. Adapun nanti pada akhirnya untuk hasil putusan tersebut, semua harus bisa menerima dengan legowo. (KB)