KARAWANG – Tradisi ziarah kubur yang biasa dilakukan masyarakat menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri masih kerap menimbulkan perbedaan pandangan. Salah satu hal yang sering diperdebatkan adalah hukum membaca Yasin atau ayat-ayat Al-Qur’an di area pemakaman.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Tajudin Noor menjelaskan, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Selain sebagai bentuk doa bagi orang yang telah meninggal dunia, ziarah juga menjadi pengingat bagi manusia tentang kehidupan setelah kematian.
Baca juga: MUI Karawang Ajak Warga Bersatu, Bantu Korban Bencana di Sumatera dan Aceh
“Ziarah kubur termasuk amalan mustahabbah atau yang dianjurkan. Ketika berziarah kita mendoakan mereka yang berada di alam barzah sekaligus mengambil pelajaran untuk diri kita sendiri,” ujarnya.
Terkait membaca Al-Qur’an di makam, Tajudin mengatakan hal tersebut diperbolehkan selama pahala bacaan tersebut diniatkan untuk orang yang telah meninggal.
“Kalau membaca Al-Qur’an di makam itu boleh saja, kemudian pahalanya diniatkan untuk orang yang kita doakan. Kalau ada yang tidak sependapat, itu biasanya karena perbedaan pemahaman saja,” katanya.









