GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pria berinisial VR (32), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga mengancam istrinya, DM (28), dengan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya, Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (15/2/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mendalami motif serta asal-usul senjata api rakitan tersebut.
Baca juga: DBD Mulai Mewabah di Karawang: 268 Orang Terjangkit, 1 Meninggal Dunia
“Pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk mengetahui kepemilikan serta sumber senjata api rakitan yang digunakannya dalam aksi pengancaman,” ujar AKP Joko di Garut, Minggu (16/2/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan VR. Tim kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan dan tiga butir peluru.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami bisa mencegah kemungkinan terjadinya hal yang lebih buruk,” tambahnya.
Baca juga: Komisi 4 DPRD Karawang Diminta Jangan Cuek Sikapi Polemik Dana PIP
Dari informasi yang dihimpun, VR bukan pertama kali melakukan aksi pengancaman dengan pistol rakitan. Saat ini, polisi sedang mempertimbangkan untuk segera menetapkan VR sebagai tersangka agar ada efek jera bagi pelaku dan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa depan. (*)