Beranda Headline Diturunkan Jabatan, Novi Gugat Dirut PDAM, Kuasa Hukum: Kami Siap Buka-bukaan

Diturunkan Jabatan, Novi Gugat Dirut PDAM, Kuasa Hukum: Kami Siap Buka-bukaan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Tak terima diturunkan dari jabatannya, Novi Farida menggugat Dirut PDAM, M.Soleh dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Kabupaten Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Gugatan dilakukan karena Novi Farida telah diturunkan dari jabatannya sebagai Kasubag Kas PDAM ke jabatan satu tingkat dibawahnya, yaitu bagian Litbang, bulan Oktober 2018 lalu tanpa alasan yang jelas.

Regi Julian, SH, selaku pengacara Novi Farida menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Dirut PDAM dan Kepala SPI terkait penurunan pangkat Novi yang disinyalir tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai dengan peraturan PDAM.

Di mana penurunan pangkat Novi Farida pada bulan Oktober 2018, dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya Berita Acara Pemanggilan maupun Pemeriksaan. Bahkan, di dalam Surat Keputusan (SK) penurunan jabatan tersebut itu pun tidak dicantumkan apa yang menjadi kesalahan kliennya.

“Kita pernah mempertanyakan dengan mengirim surat permohonan informasi tertanggal 21 Juni 2019, namun tidak ada jawaban. Kemudian kita kirim yang kedua, sekaligus surat somasi pertama tanggal 2 Agustus 2019, ada jawaban dari Badan Pengawas Pekerja Jabatan (Baperjakat), namun jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan yang kita inginkan, maka kita layangkan gugatan kepada Dirut dan SPI,” kata Regi memaparkan kepada Tvberita, Sabtu (23/11).

Disebutkan Regi, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PN Karawang masuk pada tanggal 8 November 2019. Dan sidang perdana akan digelar tanggal 28 November 2019 mendatang.

Regi menilai, penurunan jabatan ini awalnya didasari karena adanya dugaan keterlibatan Novi dalam temuan hutang fiktif bahan baku air senilai Rp3,9 miliar yang tidak dibayarkan PDAM ke PJT II, dari tahun 2014 sampai 2018. Sehingga muncul laporan informasi di Unit Tipikor Polres Karawang.

“Maka dari ini kami layangkan gugatan ke PN Karawang untuk membuktikan siapa saja yang menggunakan uang tersebut dan digunakan untuk apa saja. Kita akan buka- bukaan di persidangan nanti,” tegasnya.

Kembali Regi memaparkan, karena adanya dugaan penyelewangan dana di PDAM, Novi kemudian diturunkan jabatannya, sehingga terbentuk opini bahwa ia (Novi) sudah bersalah.

Padahal lanjutnya, PDAM ini adalah sebuah institusi, di mana jelas, Novi yang pada saat itu hanya menjabat sebagai Kasubag Kas tidak bisa mengeluarkan uang tanpa persetujuan pejabat di atasnya yang memiliki kebijakan.

“Ini adalah Dua kasus yang berbeda namun akan mengkerucut kepada hal yang sama. Kita sudah pegang bukti. Jika nanti ternyata Novi bersalah, ya harus dibawa juga dong mereka yang ikut menikmati uang haram tersebut. Kita akan buka-bukaan di PN besok, agar masyarakat mengetahui,” pungkasnya. (nna/kie)