GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang selama ini beroperasi lintas kota di Jawa Barat. Dua pelaku berinisial NN (54) dan WP (39) telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (5/3/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencurian sembako dan tabung gas. Mereka diketahui pernah melakukan aksi kejahatan di Pangandaran, Majalengka, dan Cirebon sebelum akhirnya tertangkap di Garut.
Terakhir, aksi pencurian tabung gas dengan kekerasan dilakukan di SPBE Garut Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, pada 27 Februari 2025. Para pelaku menyekap pegawai yang sedang berjaga dan mengancam mereka menggunakan senjata tajam serta diduga senjata api sebelum membawa kabur berbagai barang berharga.
Baca juga: Masjid Al-Arsy di Sukabumi Ambruk, Dua Jemaah Terluka
Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu para pelaku. NN berhasil ditangkap di Kota Sukabumi, sedangkan WP diringkus di Kabupaten Garut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil kami tangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Joko Prihatin.
Para pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka kerap menyasar agen dan SPBE untuk mencuri tabung gas dan barang berharga lainnya, yang kemudian dijual kembali.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 139 tabung gas ukuran 5 kilogram, dua unit kendaraan roda empat Daihatsu Granmax, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, serta berbagai peralatan kejahatan seperti senjata tajam.
Baca juga: Gubernur Jabar Bakal Audit Pengembang Perumahan yang Klaim Bebas Banjir tapi Nyatanya Terendam
Akibat aksi pencurian tabung gas tersebut, perusahaan mengalami kerugian materi hingga Rp58 juta, mencakup tabung gas, uang tunai, telepon seluler, serta kendaraan roda dua milik pegawai.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)