Beranda Headline Tunjukkan Bukti Administrasi, Pihak Kejaksaan Lalai Tak Bubuhkan Stempel

Tunjukkan Bukti Administrasi, Pihak Kejaksaan Lalai Tak Bubuhkan Stempel

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

PURWAKARTA-Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta yang dilayangkan oleh tersangka dugaan Pungli Jaspel Puskesmas Plered YS melalui kuasa hukumnya Dr.Efran Helmi Juni SH, M.Hum dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung Rabu (19/2) dengan agenda menghadirkan bukti administrasi.

Sidang Praperadilan yang sempat di skors 10 menit karena pihak Kejaksaan Ngerti yang dihadiri oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun Kejari Purwakarta belum membubuhkan stempel dalam bukti administrasi yang disebut sebagai salah satu bukti untuk menetapkan YS sebagai tersangka yang telah ditahan.

“Ini salah satu point untuk pihak Kejaksaan, tidak serius dalam menangani sidang Praperadilan dengan menunjukkan bukti administrasi,”jelas Deli Wisnu Brata dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung Rabu (19/3).

“Hakim pun sempat menskors sidang untuk memberikan waktu kepada pihak Kejari untuk membubuhkan stempel, gak profesional,”ucapnya.

“Besok jadwalnya menghadirkan saksi ahli atau saksi lainnya, kami harap pihak Kejari bekerja maksimal dan jangan juga menjadi kondisi yang dinilai kinerja yang buruk,”pungkasnya.(trg)