Beranda Headline Buruh Karawang Demo ke Kantor Kemnaker-BPJS, Tuntut JHT Cair 56 Tahun Dicabut

Buruh Karawang Demo ke Kantor Kemnaker-BPJS, Tuntut JHT Cair 56 Tahun Dicabut

Ilustrasi buruh demo JHT. (foto: istimewa)

KARAWANG – Massa buruh dari Karawang bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Buruh menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di umur 56 tahun agar dicabut.

Diperkirakan aksi tersebut diikuti 1.000 pekerja dari Karawang. Mereka berencana bergabung dengan serikat lainnya untuk berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Karawang, Ferry Nuzarli mengatakan, pihaknya mengirim sebanyak 100 orang. Mereka bergerak sejak pagi ke Jakarta.

Baca juga: Buntut Demo Anarkis, Ketum GMBI Diringkus Polisi

“SPSI Karawang mengirim 100 orang dari total perwakilan buruh Karawang sekitar seribu orang,” kata dia, Rabu (16/2).

“Tuntutan kami meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut,” jelasnya.

Pasalnya, peraturan tersebut tanpa didiskusikan dahulu dengan serikat pekerja. Sehingga ia menilai peraturan itu sangat merugikan kaum buruh.

“Aturannya merugikan kami. Hubungan kerja kita tidak jelas, outsourcing pun durasinya pendek-pendek. Terus harus ambil JHT di usia 56. Kecuali kalau jaminan kerja jelas, diangkat sampai usia 55 tahun, itu tidak ada masalah. Ini kan sekarang kontrak,” tutupnya. (kii)