Beranda Hukum Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bumdes Sukajadi Purwakarta Disetir Kepala Desa?

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bumdes Sukajadi Purwakarta Disetir Kepala Desa?

Anggaran bumdes sukajadi purwakarta
Kantor Bumdes Sukajadi, Purwakarta.

PURWAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes Desa Sukajadi, Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta terus berlanjut. Unit III Tipidkor Polres Purwakarta tengah mendalami adanya indikasi kerugian negara dalam persoalan tersebut.

Seperti diketahui, penyalahgunaan anggaran tersebut bersumber dari penyertaan modal yang dikucurkan pihak desa untuk Bumdes sebesar Rp 350 juta. Dugaan penyalahgunaan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2022.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Anggaran Bermasalah di Bumdes Sukajadi Purwakarta

Salah seorang penyidik Polres Purwakarta yang enggan disebut namanya menyebut, penyidik telah memanggil kepala desa serta pihak terkait untuk menindaklanjut dugaan korupsi di Desa Sukajadi.

“Masih ditindaklanjuti, Kades sudah memberikan keterangan dan ada dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut,” jelasnya, Rabu, 23 Agustus 2023.

“Sampai saat ini kita masih memanggil sejumlah pihak terkait, dan kita sedang mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” sambung dia.

Baca juga: Gunung Bongkok Purwakarta Kebakaran, BPBD Ungkap Kronologi dan Penyebabnya

Sementara ini, terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa yang menyebabkan kerugian negara dari penyertaan modal untuk Bumdes.

“Ada dugaan juga penyalahgunaan wewenang Kepala Desa sehingga adanya dugaan kerugian nilai dari penyertaan modal tersebut,” terangnya.

Namun saat pewarta mengkonfirmasi ihwal kasus tersebut, Kepala Desa Sukajadi Edeng Suhanda memilih tak berkomentar hingga berita ini dimuat. (*)