Beranda Ekonomi Kemendag Tekankan Pentingnya STPW dalam Bisnis Franchise di Karawang

Kemendag Tekankan Pentingnya STPW dalam Bisnis Franchise di Karawang

Bisnis franchise di karawang
Kementerian Perdagangan mensosialisasikan pentingnya kepemilikan STPW dalam bisnis franchise di Karawang.

KARAWANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan pentingnya kepemilikan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) bagi setiap pelaku bisnis franchise atau waralaba di Karawang.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Septo Soepriyatno menyampaikan, dalam bisnis waralaba, STPW merupakan bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya kepada calon penerima mitra usaha.

“Kita ingatkan para pelaku usaha yang memang sudah berusaha tetapi menawarkan usahanya dengan istilah waralaba tanpa STPW, maka jangan lagi menggunakan istilah franchise atau waralaba,” tutur dia saat mensosialisasikan pendaftaran STPW di hadapan puluhan pelaku usaha di aula Kantor Disperindag Karawang pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca juga: Minol di Karawang Masih Dijual Bebas, Disperindag Ingatkan Sanksi

Dirinya mendorong para pelaku bisnis waralaba di Karawang segera mendaftarkan perusahaannya untuk memiliki STPW. Sebab dari catatannya, pebisnis waralaba di Karawang sama sekali belum memiliki STPW.

Selain itu, kata dia, STPW sangat penting bagi bisnis waralaba sebagai landasan hukum yang sah dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

“Semisal terjadi perselisihan atau konflik antara kedua belah pihak, STPW menjadi dasar hukum yang dijadikan acuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” kata dia.

Kepala Bidang Fasilitasi dan Perdagangan Disperindag Karawang, Santi menambahkan, sosialisasi pendaftaran STPW ini diharapkan bisa memberikan pemahaman baru bagi para pelaku bisnis franchise.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Cellica Nurrachadiana Akui Mundur dari Bupati Karawang Keputusan Terbaik

“Kita harap para pelaku usaha memahami pentingnya kepemilikan legalitas perizinan dalam bisnis waralaba,” ujarnya.

Pascakegiatan ini, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti ihwal pentingnya STPW ini kepada para pelaku usaha.

“Tadi ditekankan oleh Kemendag bahwa daerah bukan mengedepankan pengawasan, sifatnya pembinaan tentang pentingnya SPTW,” tutupnya. (*)