Beranda Headline Eks Karyawan Koran Berita Dianiaya Pacar, Korban Didorong dan Ditendang

Eks Karyawan Koran Berita Dianiaya Pacar, Korban Didorong dan Ditendang

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Eks Karyawan KORAN BERITA, K (26) dianiaya pacarnya, Ali Yusron alias Ucon (30). Korban ditarik, didorong sampai jatuh, kemudian ditendang di bagian pinggang.

Buntutnya, Ucon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ucon yang tercatat sebagai warga Kampung Karajan Timur, Desa Cikampek Barat saat ini sedang diadili dalam sidang kasus tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Kelas 1B, Karawang.

Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Ucon karena telah terbukti melanggar KUHPidana Pasal 351 Ayat 1.

Komunitas yang fokus pada perlindungan perempuan, Waktu Perempuan menuturkan, penganiayaan terjadi di rumah terdakwa Ucon pada Minggu, 1 September 2019, sekitar jam enam sore.

“Bermula saat korban mendapati foto selfie terdakwa Ucon bersama perempuan lain di ponsel terdakwa Ucon. Korban membahas foto selfie tersebut, terdakwa Ucon yang kesal tiba-tiba menarik tubuh lalu mendorong korban hingga tersungkur ke belakang membuat korban jatuh tersungkur dengan kepala membentur lantai,” kata Ketua Waktu Perempuan sekaligus aktivis perempuan, Tania Suci Maharani, didampingi korban, Jumat (21/2) ke media.

“Terdakwa Ucon yang emosi, kemudian melangkahi tubuh korban yang masih tersungkur di lantai, lalu menendang pinggang sebelah kiri korban,” kata Tania yang juga mahasiswi Fakultas Hukum Unsika.

Setelah itu, terdakwa Ucon membangunkan korban dengan menarik tangan kiri korban sambil berkata, bangun… hudang”. Setelahnya, korban didudukan di ranjang oleh terdakwa Ucon.

“Setelah itu terdakwa Ucon pergi meninggalkan korban. Korban yang panik dan terluka kemudian menelepon salah seorang temannya guna meminta pertolongan.”

Korban melapor ke Polres Karawang, setelah visum. Sewaktu pembacaan dakwaan dalam sidang kemarin, seperti yang dikatakan Jaksa, hasil visum sesuai dengan kronologis yang dituturkan korban. “Terdapat beberapa luka kekerasan di bagian tubuh korban,” kata Tania mengutip fakta di persidangan.

“Bahwa ditemukan luka memar pada tangan kiri, pinggang kiri dan punggung korban, serta benjol pada kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul,” jelas Tania.

“Sidang terhadap terdakwa Ucon dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari JPU,” kata Tania.

“Kami akan kawal terus sidang ini, kami juga mengundang rekan-rekan media untuk ikut mengawal sidang. Dan jangan lupa untuk tetap berperspektif korban,” sambung Tania.

Di akhir wawancara, Tania berpesan kepada semua perempuan yang mengalami tindak kekerasan dari orang terdekat, atau dari siapapun, agar tidak takut buat berbagi cerita. “Saat ini di Karawang banyak sekali komunitas-komunitas yang fokus pada perlindungan perempuan. Ada Waktu Perempuan dan Perempuan Agora yang beraktivitas di Kampus Unsika atau bisa dihubungi via instagram,” kata Tania. (fzy)