Beranda Hukum Kasus Oknum Pegawai Kejari Cilegon Bawa Sabu Diminta Tetap Diusut

Kasus Oknum Pegawai Kejari Cilegon Bawa Sabu Diminta Tetap Diusut

Pemerhati pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP.

SERANG – Kasus dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon yang kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas II A, Sudirman Jaya, Cilegon, kini telah dilepas oleh Polda Banten.

Pasalnya, dua pegawai berinisial SD dan IW ini disebut tidak mengetahui ada sabu di dalam charger yang dititipkan kepada warga binaan.

Pemerhati pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP menilai, kebiasaan titip menitip tersebut sebetulnya merupakan hal biasa. Terlebih jika kedua belah pihak saling mengenal dengan baik.

Namun hal tersebut menjadi lain jika barang yang dititipkan merupakan barang terlarang.

“Kejadian tersebut menjadi lain cerita ketika barang yang dititipkan kepada petugas Kejaksaan tersebut terdapat benda yang terlarang yakni Narkoba jenis Sabu,” kata dia melalui pesan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Momen Haru Rodi dan Bayu, Basuh Kaki Ibu saat Dinyatakan Bebas dari Lapas Karawang

Terendusnya barang haram yang dibawa oleh oknum pegawai kejaksaan tersebut dinilainya tidak lazim dan perlu mendapatkan perhatian yang serius. Sebab,  sepanjang pengalamannya sebagai petugas lapas, sangat jarang terjadi ada keluarga narapidana menitipkan barang kepada petugas pengawal dari Kejaksaan.

“Karena dalam setiap pengawalan tahanan yang menjalani sidang di Pengadilan juga didampingi oleh petugas kepolisian, kejadian di Cilegon tersebut sangat mungkin bahwa sebelumnya Narapidana yang mendapatkan kiriman barang tsb telah berbicara dengan Petugas Kejari pada saat mengambil Tahanan di dalam lapas,” paparnya.

Selanjutnya, ia menilai narapidana tersebut sebelumnya telah berkomunikasi dengan keluarganya. Sehingga diduga telah terjadi komunikasi segitiga antara narapidana, keluarganya dan petugas Kejaksaan Cilegon.

Baca juga: Jokowi Tolak Permintaan Bantuan Senjata dari Zelenskiy

“Ketidak laziman yang kedua adalah petugas Kejari yang membawa titipan barang yang berisi narkoba tidak dilakukan penegakan hukum dan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena pihak kepolisian menyatakan mereka tidak mempunyai motivasi (Mens Rea) melakukan perbuatan pidana yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba,” jelas Mashudi.

Karenanya, demi keadilan hukum ia meminta kasus tersebut wajib ditindaklanjuti.

“Demi penegakan hukum yang berkeadilan dan non diskriminatif, maka kasus oknum petugas Kejari Cilegon tetap ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum,” tutupnya. (red)