Beranda Hukum Satu Lagi Pejabat PT LKM Karawang Ditahan Jaksa

Satu Lagi Pejabat PT LKM Karawang Ditahan Jaksa

Pt lkm karawang
Tersangka korupsi PT LKM digelandang ke Lapas Kelas IIA Karawang.

KARAWANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terhadap mantan Plt Direktur Operasional PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun 2020 berinisial YS.

YS ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp 232 juta.

Kepala Kejari Karawang, Syaifulah menuturkan, penanganan kasus korupsi di perusahaan berpelat merah ini dimulai sejak bulan Maret 2023 lalu.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan PT LKM Ditahan Kejari Karawang

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT. LKM mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan, ” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, saat jumpa pers bersama wartawan.

Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap YS dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti ihwal perbuatannya yang merugikan PT LKM.

Sebelumnya, Kejari Karawang juga menahan mantan Pimpinan Cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya, Z, yang menggelapkan dana Lembaga sebesar Rp1 miliar.

“Kami panggil sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar 232 juta rupiah, ” katanya.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, KPK Bentuk Tim Penyidik

Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memanipulasi rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM Di bank bjb sebanyak 5 Kali.

“Tersangka menarik uang secara bertahap hingga 5 Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM, “katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan tindak pidana korupsi. (*)