Beranda News Kemenaker Komitmen Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Kemenaker Komitmen Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

TVBERITA.CO.ID – Dalam upaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Ditjen Bina Penta dan PKK kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan forum tanggap disabilitas bagi perusahaan, BUMN dan BUMD. Bertempat di Hotel bilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kegiatan ini ditujukan bagi pimpinan perusahaan dan bagian SDM perusahaan guna membangun pemahaman dan peningkatan kepekaan dunia usaha untuk semakin membuka diri dalam pemenuhan dan penghormatan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan komitmen dan implementasi dari perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD dalam rangka penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas,” ungkap Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Budi Hartawan, Rabu (29/7/20).

Lebih lanjut kata Budi Hartawan menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Kami mengajak bergandengan tangan terutama temen-temen BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN,” kata Budi

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ia sangat berharap BUMN maupun BUMD mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

“Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN, BUMD, Pemda yang telah banyak memberikan kesempatan mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Meski kondisi pandemi, dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja dirumahkan, diharapkan bisa memenuhi 2 persen.Tetapi tetap mengingatkan komitmen itu penting untuk direalisasikan,” ujarnya. (ais/fzy)