Beranda Hukum LP Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja PT Kohwa Lama Mandek, Sarbumusi Karawang Sentil...

LP Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja PT Kohwa Lama Mandek, Sarbumusi Karawang Sentil Polda Jabar

Pengurus Sarbumusi Karawang saat mengunjungi Polda Jabar (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Karawang menyayangkan laporan kasus pemberangusan Serikat Pekerja di PT Kohwa Precision Indonesia tak kunjung ada perkembangan dari Polda Jabar.

Ketua Sarbumusi Karawang, Pupung Syaeful Kamil mengungkapkan hampir 11 bulan lamanya laporan dengan nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA JABAR Tertanggal 6 Januari 2022 tak kunjung ada kejelasan dari Polda Jabar.

Padahal, kata Pupung, 16 orang pengurus Sarbumusi PT Kohwa sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan saat ini tidak bisa masuk kerja dan tidak bisa menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi serta hak-haknya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

“Tindakan penyelidikan oleh Polda Jabar cenderung mengikuti konstruksi peristiwa versi Terlapor (PT. Kohwa) dan mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan oleh Pelapor Sarbumusi yakni berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi unsur pidana Pasal 43 Jo 28 Undang-Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, telah terpenuhi seharusnya Polda Jabar meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” kata Pupung, Selasa (15/11/2022)

Baca juga: PHK Pengurus Sarbumusi PT Kohwa Precision Indonesia Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Pupung menambahkan Tim Advokasi DPC Sarbumusi Karawang meminta kepada Kapolda Jabar untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus agar kasus bisa ditangani secara terang benderang

“Pada hari ini tanggal 16 November 2022 telah dilakukan Gelar Perkara Khusus yang dihadiri oleh jajaran Polda Jabar, Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya Gelar Perkara Khusus, Polda Jabar mendapat fakta-fakta yang terang benderang atas Laporan Polisi Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia dan segera menindaklanjuti ketingkat Penyidikan.

“Kita berharap Polda Jabar bisa profesional dan berpihak kepada buruh, karena ini jelas kejahatan serius yang melanggar HAM dan hak-hak berserikat yang dilindungi konstitusi,” tambahnya.

Awal Perselisihan

Perselisihan berawal ketika pada tanggal 22 Desember 2021 secara tiba-tiba 16 jajaran pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia yang sedang memperjuangkan hak-hak anggotanya tidak diperbolehkan masuk area perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada alasan yang jelas.

DPC Sarbumusi Karawang kemudian bersurat sebanyak 3 kali kepada manajemen untuk mengkonfirmasi alasan melarang 16 jajaran pengurus Sarbumusi masuk bekerja namun tidak ada tanggapan.

Atas tindakan perusahaan tersebut pada tanggal 6 januari 2022 jajaran pengurus melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja ke Polda Jabar sebagaimana LP Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA JABAR.

Baca juga: 16 Karyawan Dipecat Sepihak, Sarbumusi Karawang Geruduk PT Kohwa

Adapun hak-hak pekerja yang telah dihilangkan adalah Perhitungan kerja lembur pada hari Minggu dan hari raya Idul Fitri, Sisa Cuti yang bisa diuangkan, Insentif kehadiran, reimbursement biaya berobat, tunjangan keluraga dan tunjangan perumahan dan itu semua merupakan hak-hak dasar pekerja yang dikebiri oleh pengusaha.

Dan atas tindakan perubahan PKB secara sepihak tersebut, Sarbumusi Karawang telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dan perkara tersebut dalam putusan No. 113/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg tanggal 9 November 2022 yang dimenangkan oleh Sarbumusi dimana PT. Kohwa dihukum untuk melaksanakan seluruh kebijakan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

Sebelumnya dalam perkara yang lain, pada tanggal 7 Nopember 2022 Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung juga telah memutus tidak menerima Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Kohwa Precision Indonesia terhadap 16 jajaran pengurus SARBUMUSI, sebagaimana bunyi putusan No. 110/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg.

Putusan PHI Bandung tersebut semakin menguatkan dugaan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) terhadap 16 orang jajaran pengurus Sarbumusi yang telah dilaporkan ke POLDA JABAR sebagaimana Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Januari 2022.

Kemenangan seluruh perkara Sarbumusi di PHI Bandung bukti bahwa Sarbumusi Karawang melawan keras praktek dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) dan pelanggaran hak-hak normatif PKB di PT. Kohwa Precision Indonesia sebuah perusahaan jepang yang bergerak di bidang komponen otomotif.