Beranda Hukum PHK Pengurus Sarbumusi PT Kohwa Precision Indonesia Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial...

PHK Pengurus Sarbumusi PT Kohwa Precision Indonesia Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Pengurus Sarbumusi Karawang saat mengunjungi Pengadilan Hubungan Industrial Bandung (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung akhirnya memutus tidak menerima Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Kohwa Precision Indonesia terhadap 16 jajaran pengurus Sarbumusi perusahaan tersebut dengan alasan gugatan tidak memenuhi syarat formil, Senin (7/11/2022)

Putusan tersebut tertuang dalam putusan No : 110/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg.

Tim Advokasi DPC Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Karawang yang terdiri dari Edi Prayitno, SH., MH, Asep Septiana, SH., MH, Pupung Syaeful Kamil, dan Syahrul Doni, SH sejak awal telah memprediksi majelis hakim akan menolak gugatan perusahaan.

Hal itu disebabkan tidak pernah ada perselisihan PHK terhadap 16 org jajaran pengurus Sarbumusi, justru yang sebenarnya adalah manajemen PT. Kohwa telah melakukan dugaan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) terhadap Sarbumusi dan 16 orang jajaran pengurus Sarbumusi yang telah dilaporkan ke POLDA JABAR sebagaimana Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Januari 2022

Baca juga: 16 Karyawan Dipecat Sepihak, Sarbumusi Karawang Geruduk PT Kohwa

Ketua Sarbumusi Karawang, Pupung Syaeful Kamil mengungkapkan kemenangan Sarbumusi di PHI Bandung bukti bahwa Sarbumusi melawan keras praktek dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Kohwa Precision Indonesia sebuah perusahaan jepang yang bergerak di bidang komponen otomotif.

“Dengan adanya putusan ini, Tim Advokasi Sarbumusi Karawang meminta Polda Jabar segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak perusahaan,” kata Pupung, Senin (14/11/2022)

Pupung menjelaskan sebelumnya hubungan serikat pekerja Sarbumusi di PT. Kohwa Precision Indonesia dengan pihak perusahaan terjalin harmonis.

“Sejak Sarbumusi hadiri di PT Kohwa pada Januari 2021 dengan jumlah anggota lebih 200 orang, hubungan kita harmonis,” ujarnya.

Baca juga: Jenal Arifin Janjikan PCNU Karawang Kembali Solid 6 Bulan ke Depan

Namun, lanjut Pupung, setelah adanya kebijakan sepihak perusahaan tanpa melalui kesepakatan dengan serikat pekerja yang telah menghilangkan hak-hak dan tunjangan-tunjangan pekerja yg selama ini diterima dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Tindakan tersebut menurut UU No. 13 Tahun 2003 jelas sebagai pelanggaran serius hubungan industrial,” tegasnya.

Dan terhadap permasalahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Tim DPC Konfederasi Sarbumusi Karawang juga mengajukan Gugatan Perselsiihan kepentingan kepada PT. Kohwa Precision Indonesia sebagaimana teregister dalam perkara No : 113/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg.

Lebih lanjut Pupung mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan hasil kerja keras dan tentunya berkat doa dan dukungan anggota Sarbumusi se Kabupaten Karawang.

“Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras, jerih payah kami dan para anggota Sarbumusi Kabupaten Karawang yang solid,
dan dengan adanya putusan tersebut hak-hak pekerja PT. Kohwa Precision Indonesia seharusnya dikembalikan dan dibayarkan perusahaan kepada pekerja,” pungkasnya. (ddi)