Beranda Ekonomi Di DPR, PPATK Beberkan Rincian Transaksi Janggal Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Di DPR, PPATK Beberkan Rincian Transaksi Janggal Rp 189 Triliun di Kemenkeu

PPATK beberkan transaksi janggal
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberkan rincian kasus dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sampaikan ke Kemenkeu, ini terkait dengan kepabeanan. Kenapa kepabeanan? Karena terkait dengan fasilitas impor dan segala macam dan penyidik TPPU adalah penyidik Kemenkeu yang dalam hal ini adalah Bea dan Cukai,” ungkap dia melansir Investor.id.

Baca juga: Ada Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Libatkan 460 Pegawai

Selain itu, Ivan mengatakan, PPATK telah menyerahkan laporan Rp180 trilun pada 2017 ke Kemenkeu dan jika dikalkulasi nilai transaksinya mencapai Rp360 triliun.

“Karena kita sudah menyerahkan dan mengamati dalam data base, laporan yang terkait dengan subjek yang sudah kita berikan hasil analisisnya kepada pihak Bea Cukai, masih terus dilaporkan oleh perbankan, sehingga kami melakukan pemeriksaan ulang.

Dirinya merinci, pemeriksaan pertama data 2014-2016 dan kembali pemeriksaan ulang dengan data 2017-2019 hingga akhirnya ditemukan angka Rp 189 triliun yang berbeda dengan angka Rp 180 triliun itu.

“Sehingga kalau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014-2020, angkanya adalah 180 ditambah 189,” terang Ivan. (*)