KARAWANG – Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Irjen Kemenkumham), Reynhard Silitonga kunjungi Lapas Kelas IIA Karawang dan meresmikan hasil Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Ia mengapresiasi kinerja Lapas Kelas IIA Karawang karena telah berkomitmen dalam melakukan revitalisasi pelayanan pemasyarakatan terhadap pada napi.
Menurutnya, program-program dan sinergi yang baik akan berdampak terhadap keberhasilan yang baik pula.
Baca juga: Relawan Daftarkan Kaesang Pangarep Maju Pilkada Kota Bekasi lewat PKB
“Kegiatan hari ini tentang higienis, tentang dapur dan juga panen. Selaku inspektur saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang luar biasa atas prestasi Lapas Kelas IIA Karawang,” tuturnya.
Reynhard melanjutkan, kegiatan revitalisasi bukan hanya sekedar pelayanan berbasis HAM, tetapi juga sebagai bentuk penunaian terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.02.UM.06 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Fasilitas di Lapas Kelas IIA Karawang seperti dapur higienis, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemberdayaan lainnya sudah sangat baik,” katanya.
Diharapkan, revitalisasi dan pemberdayaan ini bisa menjadi bekal bagi para warga binaan ketika telah keluar dari Lapas.
Sebab, dalam program ini para napi akan diarahkan untuk bertani, mengasah keterampilan seni, hingga membuat produk yang berdaya jual.